Ajang kontes kecantikan tampaknya menjadi persoalan yang marak dihadapi oleh sejumlah negara, termasuk Indonesia dengan ajang Miss Worldnya. Kali ini, negara Prancis menerapkan larangan adanya kontes kecantikan bagi anak-anak dibawah umur 16 tahun.
Mantan menteri lingkungan Chantal Jouanno merupakan orang yang pertama kali mengusulkan hal ini, lantaran dinilai sebagai sebuah kontes yang hanya menjadikan anak-anak sebagai komoditas semata. “Anak-anak didandani sedemikian rupa yang menarik secara seksual atau berubah menjadi miniatur orang dewasa,” jelasnya, seperti dilansir Tempo.com, Rabu (18/9).
Atas persetujuan berbagai pihak baik Majelis Tinggi parlemen Prancis dan Majelis Nasional, pelarangan ajang kecantikan anak ini akhirnya dimasukkan dalam salah satu pasal RUU hak-hak perempuan pada Rabu (18/9) dini hari WIB.
Undang-Undang tersebut berisi sanksi terhadap pelaku berupa hukuman dua tahun penjara atau denda sebesar 30 ribu euro. Pelaku yang dimaksudkan tidak terkecuali terhadap orang tua dan juga si anak.
Namun, Michel Le Partmentier yang telah bergelut selama 23 tahun dalam penyelenggara kontes kecantikan anak membantah adanya tujuan pemberdayaan anak dalam kontes, sebab anak-anak perempuan berusia tujuh tahun tampil tanpa make-up dan hanya mengenakan pakaian putri. Ia menegaskan bahwa kontes di Prancis berbeda dengan yang kerap diadakan di Amerika.
Kontes kecantikan yang kerap mendapat penolakan di beberapa waktu terakhir ini begitu menyita perhatian. Sehingga baik ajang kecantikan bagi perempuan dewasa maupun anak-anak dibawah umur perlu melakukan evaluasi kembali dan menerapkan nilai-nilai positif yang dapat diterima oleh masyarakat.
Baca Juga Artikel Lainnya:
Bahasa Inggris Jokowi Tetap Beraksen Jawa
Malala Yousufzai Kumpulkan Dana Untuk Anak Pengungsi Suriah
Ahok Dukung Penuh Penangkapan Pejabat yang Terlibat Korupsi
Polwan Afganistan Akui Alami Pelecehan Seksual
Zamani, Disekap dan Dipaksa Olesi Balsum di Kemaluannya
Sumber : Tempo.co | Jawaban.com | Lori